5 Perwira Polri Terancam Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /UNSPLASH/Madrosah Sunnah/

Maka dari itu, kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

Baca Juga: Kedai Kopi di Halte Harmoni TransJakarta Tuai Kontroversi, Begini Jawaban Ahmad Riza

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Siap Cabut Pasal 377A, PM Lee: Warga Singapura Siap Menghormati Kaum LGBTQ

Sementara itu, terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 Agustus 2022.

"Iya, betul (LPSK datang ke KPK hari ini). Ya terkait Ferdy Sambo. Kami datang," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dikutip dari PMJ News.

Sedangkan, Wakil Ketua LSPK Susila Ningtyas membenarkan kedatangan LPSK ke KPK tersebut berkenaan dengn dugaan suap Ferdy Sambo.

"Ya berkaitan dengan amplop Ferdy Sambo," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah