Soal Kasus Brigadir J, 24 Anggota Polri yang Diduga Kongkalikong dengan Ferdy Sambo akan Disidang KKEP

- 24 Agustus 2022, 08:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rapat bersama Komisi III DPR Republik Indonesia hari ini.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rapat bersama Komisi III DPR Republik Indonesia hari ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rapat bersama Komisi III DPR Republik Indonesia hari ini.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rapat bersama Komisi III DPR Republik Indonesia hari ini. /Pikiran Rakyat Muhammad Rizky Pradila

PR DEPOK – Sebanyak 24 anggota Polri diduga bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J telah dicopot dari jabatanya.

Pencopotan 24 anggota Polri yang ikut terseret kasus penembakan Brigadir J ini dinilai positif.

Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pencopotan 24 anggota Polri dari jabatannya merupakan bentuk transparansi kepada publik terkait pengusutan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming BWF World Championship 2022 di iNews TV: Laga Pertama Minions vs Wakil dari Ceko

"Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mencopot 24 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Selasa, 23 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu juga menyebutkan, Kapolri akan menindak tegas anggota Polri yang diduga bekerja sama dengan Ferdy Sambo terkait meninggalnya Brigadir J.

"Kapolri tidak ragu dan bakal tegas menindak setiap anggota yang menjurus pada pelanggaran kode etik," kata Edi.

Baca Juga: Terkait Keterlibatan Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Kejagung Sudah Terima SPDP Putri Candrawathi

Ia menegaskan bahwa, 24 anggota Polri tersebut dicopot dan dimutasi dari jabatannya setelah mendapat rekomendasi dari tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.

Mereka nantinya akan disidang terkait kde etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

"Ke depan puluhan anggota Polri ini bakal dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP," katanya.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42, Berikut Estimasi Waktu dan Tanggalnya

Kepala Bagian Perangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah sudah membeberkan identitas dan satuan tugas 24 anggota Pori tersebut.

10 orang dari Divisi Propam, dua dari Bareskrim, dua dari Korbrimob, sembilan personel Polda Metro/Polres Jakarta Selatan dan satu personel Polda Jawa Tengah.

Adapun perwira yang terkena mutasi ke Yanmaantara lain Kabag Perencanaan dan Administrasi Divpropam Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Kombes Pol Susanto, Pemeriksa Utama Divisi Propam Kombes Pol Leonardo David Simatupang dan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto,

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Rabu, 24 Agustus 2022: Waktu yang Tepat untuk Bertemu Seseorang

Perwira lainnya adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagiandan Kepala Sub Direktorat III Direktorat ReserseKriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

Selain itu, Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP H Pujiyarto dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuwat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 24 Agustus 2022 di SCTV, RCTI, dan GTV

Terbaru, Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo) sudah ditetapkan juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.

"Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa, 23 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Setelah ini, Kejagung akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah