Ferdy Sambo Akui Siap Jalani Hukuman Rekan Polri yang Terdampak Kasusnya: Saya Meminta Maaf

- 25 Agustus 2022, 17:04 WIB
Dalam surat yang ditulis olehnya, Ferdy Sambo mengaku siap menjalani hukuman rekan-rekan Polri yang terdampak oleh kasusnya terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam surat yang ditulis olehnya, Ferdy Sambo mengaku siap menjalani hukuman rekan-rekan Polri yang terdampak oleh kasusnya terkait pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/

PR DEPOK - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo telah menulis surat berisi permintaan maaf kepada seluruh kawan sejawat Polri.

Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo mengaku siap menanggung hukuman yang diterima kawan-kawannya yang terdampak dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menimpanya.

Mengingat sebelumnya, terdapat 97 personel Polri yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo itu karena diduga melanggar kode etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Sejawat Polri, Ferdy Sambo: Saya Menyesal dan Siap Jalani Konsekuensi Hukum

"Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," kata Ferdy Sambo dalam surat yang ditulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Surat tersebut ditulis olehnya pada 22 Agustus 2022 lalu dengan tanda tangan di atas materai Rp10.000 dan kebenaran surat itu pun dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Info dari Karowabprof, betul (surat permintaan maaf) dari FS," kata ujar Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Online untuk Dapat BLT Balita dan Anak Sekolah Tahap 3

Selanjutnya, masih dalam surat yang ditulis Ferdy Sambo, ia mengaku siap menjalani segala konsekuensi hukum, termasuk menerima hukuman rekan-rekan Polri-nya yang terdampak.

Dia juga berharap permintaan maafnya tersebut diterima oleh semua pihak, khususnya yang terkena dampak langsung dari kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Saya mohon, permintaan maaf saya diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Harga Telur Naik Capai Rp32.000 per Kg, Mendag Sebut Pencairan Bansos Turut Jadi Penyebab

Dengan penuh penyesalan, Ferdy Sambo pun siap menerima putusan akibat perbuatannya, yang telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," tutur Ferdy Sambo menutup isi suratnya.

Ferdy Sambo sendiri menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan bersama empat tersangka lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2022 Online, Akses Link cekbansos.kemensos.go.id Hanya Pakai HP dan KTP

Empat tersangka lainnya tersebut adalah sang istri, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka kasus ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasus pembunuhan Brigadir J itu juga menyeret 97 personel Polri lainnya yang diduga telah melanggar kode etik tidak profesional dalam menangani TKP di Duren Tiga.

Dari 97 personel Polri yang telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus (patsus).***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah