Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Tulis Surat Permintaan Maaf

- 25 Agustus 2022, 17:07 WIB
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022. /Youtube.com/POLRI TV RADIO

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, surat tersebut berisi permintaan maaf dengan bertuliskan tangan serta berbubuhkan tanda tangan di atas materai, serta sudah beredar di sejumlah media.

Surat tersebut dibuat pada hari Senin pada Tanggal 22 Agustus 2022 yang diterima Dedi dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun membenarkan surat tersebut sekaligus mempertanyakan dari mana rekan-rekan media mendapatkan surat tersebut.

“iya benar. Dapat dari mana, ya?” tanya Arman.

Baca Juga: Penyaluran KUR BRI Mampu Berdayakan Pelaku Ekonomi, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza Beri Apresiasi

Ferdy sambo menjalani sidang etik atas tindakan pembunuhan berencana Brigadir J, dan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dalam kasus ini, dikutip dari laman ANTARA News, total keterlibatan polri sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 37 personel diduga melakukan pelanggaran etik profesi Polri, dan 18 personel Polri telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

Ferdy Sambo pun mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah