Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, surat tersebut berisi permintaan maaf dengan bertuliskan tangan serta berbubuhkan tanda tangan di atas materai, serta sudah beredar di sejumlah media.
Surat tersebut dibuat pada hari Senin pada Tanggal 22 Agustus 2022 yang diterima Dedi dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun membenarkan surat tersebut sekaligus mempertanyakan dari mana rekan-rekan media mendapatkan surat tersebut.
“iya benar. Dapat dari mana, ya?” tanya Arman.
Ferdy sambo menjalani sidang etik atas tindakan pembunuhan berencana Brigadir J, dan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dalam kasus ini, dikutip dari laman ANTARA News, total keterlibatan polri sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 37 personel diduga melakukan pelanggaran etik profesi Polri, dan 18 personel Polri telah dilakukan penempatan khusus (patsus).
Ferdy Sambo pun mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. ***