Nilai Banding Ferdy Sambo Soal PDTH Hanya Akal-akalan, Kuasa Hukum Brigadir J: supaya...

- 26 Agustus 2022, 21:42 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding Ferdy Sambo (tengah) usai kena PDTH hanya akal-akalan eks Kadiv Propam.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding Ferdy Sambo (tengah) usai kena PDTH hanya akal-akalan eks Kadiv Propam. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

"Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding (Ferdy Sambo)," pungkas Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Peringkat Sekolah Berdasarkan Nilai UTBK 2022: MAN Insan Cendekia Serpong Teratas

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait upaya Ferdy Sambo mengajukan banding usai terkena PDTH oleh KKEP.

Dedi Prasetyo berpendapat, Ferdy Sambo masih diberikan banding selama tiga hari ke depan kendati eks Kadiv Propam tersebut sudah diberhentikan dengan tidak hormat.

"Sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan tertulis selama tiga hari kerja," kata Kadiv Humas Polri ini di depan Gedung TNCC, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah