"Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding (Ferdy Sambo)," pungkas Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Peringkat Sekolah Berdasarkan Nilai UTBK 2022: MAN Insan Cendekia Serpong Teratas
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait upaya Ferdy Sambo mengajukan banding usai terkena PDTH oleh KKEP.
Dedi Prasetyo berpendapat, Ferdy Sambo masih diberikan banding selama tiga hari ke depan kendati eks Kadiv Propam tersebut sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan tertulis selama tiga hari kerja," kata Kadiv Humas Polri ini di depan Gedung TNCC, Jakarta.***