Kemajuan sistem demokrasi ini diwujudkan dengan adanya Mahkamah Konstitusi (MK), di mana badan ini memegang kekuasaan untuk mengawasi dan membatalkan hasil dari Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan.
“Sekarang ada MK. Kalau (Komisi Pemilihan Umum) KPU curang, diadili di MK. Dulu zaman Orba tidak ada (MK). Dulu kalau curang, ya selesai, itu harus diterima, tidak ada pengadilannya,” jelasnya.
Ketika masih menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD telah membatalkan hingga 72 anggota DPR yang terpilih secara resmi dan diumumkan KPU, karena terbukti melakukan kecurangan.
Hal ini menjadi salah satu perbedaan dimana pada saat Pemilu di masa Orba, tidak pernah ada pembatalan setelah pemenang dari Pemilu diumumkan.
“Dari ratusan kasus, itu terbukti curang lalu kita batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru,” tuturnya mengakhiri.***