2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” pada menu pencairan.
3. Isi NIK, tahun pencairan KJP “2022”, lalu pilih tahap.
4. Terakhir klik “Cari”.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Scorpio, Sagitarius untuk 29 Agustus 2022: Siap-Siap Peluang Baru Akan Datang
Selanjutnya, sistem akan menampilkan data NIK tercatat sebagai penerima KJP Plus 2022 cair atau tidak.
Jika ya, maka berhak mendapatkan bantuan KJP Plus hingga Rp450.000.
Bantuan Rp450.000 tersebut khusus diberikan untuk siswa jenjang SMK, sedangkan jenjang pendidikan lainnya mendapatkan nominal bantuan berbeda.
Selain mendapatkan bantuan pokok, penerima KJP Plus juga mendapatkan biaya SPP per bulan.
Baca Juga: PGRI Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Dinilai Lukai Keadilan Pendidik
Berikut rincian bantuan yang didapatkan penerima KJP Plus 2022 untuk tiap jenjang pendidikannya: