Dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022 dini hari Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Sementara itu sisanya ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan atau PDIP
Baca Juga: Catat, Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor Senin, 29 Agustus 2022
2. Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP
3. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS
4. Partai Persatuan Indonesia atau Perindo
5. Partai Nasional Demokrat atau NasDem
6. Partai Bulan Bintang atau PBB