Ferdy Sambo, Istrinya, dan Briptu Martin Gabe Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atas Dugaan..

- 30 Agustus 2022, 15:35 WIB
Pengacara Brigadir J,  Kamarudin Simanjuntak.
Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko/

PR DEPOK - Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan Briptu Martin Gabe dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut berhubungan dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

"Laporan sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 26 Agustus 2022," kata Kamarudin Simanjuntak dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Seluruh Daerah dan Beberapa Kota Besar di Indonesia Rabu, 31 Agustus 2022

Dia menuturkan bahwa kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual. Demi menghentikan tuduhan itu, pihaknya segera membuat laporan.

Laporan pun disertai dengan penyerahan beberapa barang bukti, seperti surat kuasa dan surat penghentian penyidikan.

“Barang buktinya yaitu surat kuasa dan surat penghentian penyidikan, dan ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flashdisk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan"

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diperbolehkan Ikut Rekonstruksi Pembunuhan, Ada Apa?

"Kemudian dari Karopenmas Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," tutur Kamarudin Simanjuntak.

Sementara itu, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP, terlapor PC (Putri Candrawathi) diduga melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan.

Tuduhan palsu itu berupa merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Cairkan Bantuan Tahap 3

"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," ujarnya

Dalam kesempatan itu, Johanes Raharjo juga menjelaskan terkait pemeriksaan itu (PC) sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP.

Meskipun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap (PC) di Magelang, namun tidak akan memengaruhi atau mengubah sangkaan yang dituduhkan pada PC.

Baca Juga: Siap-siap BSU 2022 Cair Minggu Ini, Cek Status Penerima Lewat Link Berikut untuk Dapatkan Bantuan Rp600.000

"Keterangan ibu PC merupakan haknya sebagai seorang tersangka, namun perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, nanti di persidangan ibu PC akan disumpah," tutur Johanes Raharjo.

Sehingga lanjut dia, konsekuensinya, apabila keterangannya tidak benar atau palsu, maka akan memperberat hukuman, bahkan dapat dijerat tindak pidana sumpah palsu (Pasal 242 KUHP).

"Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya maka dapat meringankan hukuman," ujar Johanes Raharjo.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru: Penumpang Tak Perlu PCR dan Antigen

Jika PC memang benar menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, pengacara meminta untuk membuat laporan ke polisi terkait pelakunya dan korban tanpa rekayasa.

"Untuk itu saya percayakan sepenuhnya kepada bapak Kapolri agar kasus kejahatan ini diungkap dengan tuntas seperti apa yang telah diminta oleh Presiden Jokowi," ujar Johanes Raharjo. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah