Bandar Judi Online di Palembang Diringkus Polisi, Jalankan Bisnis Terlarang di Warnet

- 2 September 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi. Seorang bandar judi online bernama Ernes (34) diamankan Polda Sumatera Selatan bersama lima orang lainnya di sebuah warnet.
Ilustrasi. Seorang bandar judi online bernama Ernes (34) diamankan Polda Sumatera Selatan bersama lima orang lainnya di sebuah warnet. /Pixabay/AidanHowe.

PR DEPOK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang yang menjadi bandar judi online di Palembang.

Penangkapan bandar judi online dibenarkan Kepala Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Anwar Reksowidjojo dalam sebuah keterangan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Anwar menyebut pelaku bernama Ernes (34) seorang warga dari Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan dari tersangka, ia terbukti memfasilitasi pelangannya untuk bisa mengakses situs judi online di warnet miliknya.

Baca Juga: Sinopsis Little Women Drakor Terbaru tvN: Kisah 3 Saudara Perempuan Lawan Keluraga Terkaya di Korsel

Ernes ditangkap bersama dengan beberapa pemain lainya yaitu Budi Darma (32), Supriyadi (32), Taufik (22), Hendri Arab (39) dan Andre (33).

Kelimanya ditangkap pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, di warnet milik tersangka E yang bernama Loly Net.

Beberapa situs judi online yang digunakan dan diakses oleh pemain antara lain panen138.com, dewa505.com, 89sports.com, ingatpoker.com, megapoker.com, dan happy89.com.

Baca Juga: Extrajudical Killing, Temuan Faktual Komnas HAM Soal Kasus Tewasnya Brigadir J

"Tersangka E selaku bandar yang menyediakan akun berbagai situs judi online jenis slot/poker sekaligus memberikan jasa deposit uang judi melalui rekening pribadinya, lalu selebihnya (kelima tersangka lainnya) ialah pemain," ucap Anwar menjelaskan.

Tersangka E diketahui telah menjalankan bisnis terlarang ini selama tiga tahun, di mana setiap kemenangan dari para pemain judi online akan dipotong sebesar lima persen.

"Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil setiap pelanggan dan itu menjadi keuntungan baginya,” ujar Anwar.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM di Situs cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Rp600.000 Cair untuk Masyarakat Ini

Berdasarkan penyelidikan diketahui, bahwa tersangka E bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp2 juta per minggu atau sekitar Rp288 juta selama tiga tahun beroperasi.

Selain mengamankan tersangka pihak Polda Sumatera Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan mesin CPU dan monitor, sebuah buku tabungan Bank BCA atas nama Ernes, satu unit ponsel, uang tunai bandar sebesar Rp3 juta dan uang pemain senilai Rp470.000.

Berdasarkan hal tersebut para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah