PR DEPOK – Kasus kematian Brigadir J masih terus didalami oleh pihak penyidikan. Namun motif dari pembunuhan Brigadir J sendiri masih enggan diungkap ke publik.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan jika pihaknya telah mengetahui motif dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Keterangan terkait motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tersebut LPSK dapatkan langsung dari Bharada E.
Baca Juga: Kondisi Bangsa Indonesia Usai Peristiwa G30S PKI
Hasto Atmojo selaku ketua LPSK mengatakan bahwa Bharada E memberikan informasi mengenai motif pembunuhan pada saat proses asesmen pengajuan justice collaborator.
“Iya ada dari keterangan Bharada E, tapi ya itu sebaiknya tidak kami buka,” ujar Hasto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 5 September 2022.
Lebih lanjut, Hasto juga mengakui jika Bharada E menyampaikan seluruh informasi mengenai rencana pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada saat asesmen dilakukan.
Akan tetapi, pihak LPSK enggan mengungkapkan lebih mengenai informasi tersebut, termasuk motif pembunuhan, hal ini lantaran bukan kewenangan LPSK mengungkapkannya.
“Iya (Bharada E sudah menyampaikan motif pembunuhan ke LPSK), tapi itu bukan kewenangan kami,” katanya.
Selain itu, Hasto mengungkapkan jika pihaknya saat ini lebih fokus untuk memastikan Bharada E tetap konsisten dan jujur dalam menyampaikan informasi mengenai pembunuhan Brigadir J, terlebih selaku justice collaborator (JC).
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 44
Menurut Hasto, keterangan Bharada E ini menjadi kunci skenario awal pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo.
“Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan,” papar Hasto.
Ia juga berharap jika keterangan Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J dapat konsisten hingga akhir persidangan.
“Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap,” ujarnya.
Seperti kita ketahui, lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang tersangka tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.***