Daftar 20 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022: Tumor hingga Pencabutan Pen

- 6 September 2022, 12:31 WIB
Ilustrasil. Daftar 20 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022
Ilustrasil. Daftar 20 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022 /

PR DEPOK - Simak daftar 20 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022, di antaranya tumor hingga operasi pencabutan pen.

Diketahui, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang menanggung beragam layanan pengobatan secara medis bagi pesertanya.

BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga: Bansos Kemensos Rp600.000 Cair September 2022 ke Nama Ini, Segera Akses Link Berikut tuk Ketahui Status

Salah satu layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan di antaranya yaitu operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis layanan operasi, hanya beberapa saja yang ditanggung secara penuh.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ada 20 daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pelayanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014.

Baca Juga: BPUM 2022 Akan Cair September? Ini Kata Kemenkop UKM dan Cara Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Dalam pedoman tersebut juga dituliskan daftar 20 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022.

Berikut ini daftar 20 operasi yang mendapat jaminan dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi bedah empedu

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Gagal Cair Jika Pekerja Tak Memenuhi Syarat Ini, Cek di bsu.kemnaker.go.id

2. Operasi bedah mulut

3. Operasi bedah vaskuler

4. Operasi caesar

5. Operasi hernia

6. Operasi jantung

7. Operasi kanker

8. Operasi katarak

9. Operasi kelenjar getah bening

Baca Juga: Susul BBM, Tarif Ojol Ikut Alami Kenaikan Mulai Besok

10. Operasi kista

11. Operasi mata

12. Operasi miom

13. Operasi odontektomi

14. Operasi pencabutan pen

15. Operasi pengganti sendi lutut

16. Operasi amandel

17. Operasi tumor

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Masih Cair September 2022 ke Nama Ini, Login di Link Resmi Kemensos tuk Cek Penerima

18. Operasi usus buntu

19. Operasi syaraf terjepit

20. Operasi timektomi

Jika peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan operasi selain tersebut di atas, maka biaya akan dibebankan kepada pasien.

Tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di antaranya operasi kecantikan atau estetika, operasi akibat perbuatan sengaja melukai diri sendiri, hingga operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga: Link Nonton Poong The Joseon Psychiatrist Episode 11 dan 12 Sub Indo: Yoo Se Poong Diserang Sosok Misterius

Berikut ini daftar layanan pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali pasien dalam keadaan darurat

Baca Juga: Massa Buruh dan Mahasiswa Hari Ini Siap Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

3. Pelayanan kesehatan terhadap cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan pasien di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan

Baca Juga: BLT BBM Cair di Kantor Pos, Simak Syarat dan Cara Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau masalah kesuburan

8. Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi

9. Pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

Segala bentuk layanan medis yang tersebut di atas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022.***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah