Syarat Terbaru Penerima BSU 2022, Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp600.000

- 7 September 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi- BSU 2022 yang akan disalurkan mulai 9 September 2022.
Ilustrasi- BSU 2022 yang akan disalurkan mulai 9 September 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan penyaluran BSU 2022 yang akan berlangsung pekan ini, tepatnya mulai Jumat, 9 September 2022.

BSU 2022 akan mulai disalurkan pekan ini kepada lebih dari 5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat beberapa syarat terbaru penerima BSU 2022 agar pekerja bisa mendapatkan dana bantuan senilai Rp600.000.

Baca Juga: BLT BBM Rp600.000 Cair di Kantor Pos, Ini Nama-nama Penerima Bansos Tambahan Kemensos Bulan Ini

Salah satu syarat untuk mendapatkan BSU 2022 adalah pekerja memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta.

Namun, pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta juga masih bisa mendapatkan dana bantuan Rp600.000 yang disalurkan pemerintah tersebut.

Menurut Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persi pada Selasa, 6 September 2022, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan yang Sebabkan Santri Ponpes Gontor Meninggal Masih Diselidiki, Korban Bertambah 2

Hal tersebut berlaku bagi para pekerja yang memiliki gaji sesuai atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Seperti diketahui, di Indonesia sendiri banyak sekali daerah yang memiliki UMP lebih dari 3,5 juta, salah satunya DKI Jakarta yang memiliki UMP hingga Rp4,7 juta.

"Tetap mendapatkan bantuan. Hitungnya nilai minimum kabupaten kota. Senilai upah minimu kabupaten atau kota, tetap mendapat itu (BSU 2022)," kata Menaker Ida.

Tak hanya mengumumkan soal ketentuan tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga mengumumkan syarat terbaru penerima BSU 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 44 yang akan Diumumkan, Login prakerja.go.id Ikuti Langkahnya

1. Penerima adalah pekerja yang tercatat sebagai WNI dan dibuktikan dengan NIK.

2. Nama pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

4. Memiliki gaji senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Baca Juga: Cara dan Upaya Mencegah Perundungan pada Anak Menurut Psikolog

5. Bukan ASN, TNI, dan Polri.

6. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti PKH dan BPNT.

Sementara itu, penyaluran BSU 2022 akan dilakukan dengan menggandeng dua pihak sekaligus untuk mempercepat penyaluran.

Pencairan BSU 2022 bisa dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BSI, dan BTN) dan PT Pos Indonesia.****

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah