Tarif Ojek Online Terbaru di Jabodetabek, Jawa, Sumatra, hingga Bali yang Berlaku Mulai 10 September

- 8 September 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi ojek online.
Ilustrasi ojek online. /ANTARA FOTO/Fauzan

- Jawa dan sekitarnya (selain Jabodetabek) dengan biaya atas Rp2.500 (naik 8,7 persen)

- Bali dengan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000

Zona II

- Jabodetabek dengan batas bawah Rp2.550 (naik 13 persen), batas atas Rp2.800 (naik 6 persen), dan biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 Cair September 2022, Nama Penerima Bantuan Rp300.000 Bisa Dicek di cekbansos.kemensos.go.id

Zona III

- Kalimantan dan sekitarnya dengan batas bawah Rp2.300 (naik 9,5 persen)

- Sulawesi dan sekitarnya dengan batas atas Rp2.750 (naik 5,7 persen)

- Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, Papua, dan sekitarnya dengan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah