- Jawa dan sekitarnya (selain Jabodetabek) dengan biaya atas Rp2.500 (naik 8,7 persen)
- Bali dengan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000
Zona II
- Jabodetabek dengan batas bawah Rp2.550 (naik 13 persen), batas atas Rp2.800 (naik 6 persen), dan biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200.
Zona III
- Kalimantan dan sekitarnya dengan batas bawah Rp2.300 (naik 9,5 persen)
- Sulawesi dan sekitarnya dengan batas atas Rp2.750 (naik 5,7 persen)
- Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, Papua, dan sekitarnya dengan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.***