PR DEPOK - Mulai 10 September mendatang, tarif ojek online atau ojol di seluruh wilayah Tanah Air mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif ojek online ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai dari 6 hingga 13,3 persen.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan kenaikan tarif ojek online diputuskan dalam rangka menyesuaikan beberapa komponen biaya jasa seperti naiknya harga BBM, UMR, dan perhitungan jasa lainnya.
"Untuk komponen biaya jasa ojek online ada tiga komponen yaitu biaya pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM," tuturnya dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenhub.
Berikut rincian penyesuaian kenaikan tarif ojek online terbaru di Jabodetabek, Jawa, Bali Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua yang berlaku mulai 10 September 2022.
Zona I
- Sumatra dan sekitarnya dengan batas bawah Rp2.000 (naik 8 persen)
Baca Juga: Syarat Jadi Penerima BLT BBM 2022 untuk Dapat Bansos Rp600.000
- Jawa dan sekitarnya (selain Jabodetabek) dengan biaya atas Rp2.500 (naik 8,7 persen)
- Bali dengan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000
Zona II
- Jabodetabek dengan batas bawah Rp2.550 (naik 13 persen), batas atas Rp2.800 (naik 6 persen), dan biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200.
Zona III
- Kalimantan dan sekitarnya dengan batas bawah Rp2.300 (naik 9,5 persen)
- Sulawesi dan sekitarnya dengan batas atas Rp2.750 (naik 5,7 persen)
- Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, Papua, dan sekitarnya dengan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.***