Bantuan ini diperuntukan bagi pengemudi ojek online atau ojol, ojek pangkalan dan nelayan.
Namun, hingga saat ini Kemenhub belum mengumumkan seperti apa mekanisme penyaluran bansos transportasi ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, bansos transportasi ini nantinya berasal dari dana transfer umum, yakni DAU dan dana bagi hasil sebanyak Rp2,17 triliun.***