- Surat pemberitahuan penonaktifan karyawan, kirim ke cabang BPJS Kesehatan pegawai terdaftar;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Badan Usaha pimpinan perusahaan;
- Daftar nama peserta atau karyawan yang akan dinonaktifkan;
- Surat pengunduran diri karyawan yang bersangkutan;
- Jika pegawai merupakan karyawan kontrak, lampirkan surat perjanjian kontrak kedua belah pihak yang menjelaskan bahwa jangka waktu kontrak telah habis;
- Melampirkan salinan bukti dokumen yang menerangkan pemberhentian pekerja seperti surat putusan pengadilan, surat keterangan dokter jika memiliki alasan karena jatuh sakit.
Baca Juga: Alasan Prosesor Terbaru Apple Tidak Digunakan pada iPhone 14 dan iPhone 14 Plus
Setelah seluruh dokumen sudah siap, langsung saja nonaktifkan BPJS Kesehatan dengan cara berikut.
Tata Cara Menonaktifkan
- Membuat laporan terlebih dulu ke perusahaan ke bagian HRD bahwa pekerja hendak resign
- Jika pekerja sudah melapor ke pihak perusahaan, maka proses penonaktifannya segera diproses oleh tim HR perusahaan
Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Sini untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos
- Pekerja diminta untuk mengisi formulir penonaktifan BPJS Kesehatan
- Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung
- Pekerja akan mendapatkan surat keterangan berhenti.
Demikian informasi lengkap mengenai cara nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan dengan mudah dan cepat.***