Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Pekerja oleh Perusahaan Cepat Anti Ribet

- 9 September 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi karyawan. Cara nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi, seperti surat pemberitahuan penonaktifan.
Ilustrasi karyawan. Cara nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi, seperti surat pemberitahuan penonaktifan. /Pixabay.
  • Surat pemberitahuan penonaktifan karyawan, kirim ke cabang BPJS Kesehatan pegawai terdaftar;
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Badan Usaha pimpinan perusahaan;
  • Daftar nama peserta atau karyawan yang akan dinonaktifkan;
  • Surat pengunduran diri karyawan yang bersangkutan;
  • Jika pegawai merupakan karyawan kontrak, lampirkan surat perjanjian kontrak kedua belah pihak yang menjelaskan bahwa jangka waktu kontrak telah habis;
  • Melampirkan salinan bukti dokumen yang menerangkan pemberhentian pekerja seperti surat putusan pengadilan, surat keterangan dokter jika memiliki alasan karena jatuh sakit.

Baca Juga: Alasan Prosesor Terbaru Apple Tidak Digunakan pada iPhone 14 dan iPhone 14 Plus

Setelah seluruh dokumen sudah siap, langsung saja nonaktifkan BPJS Kesehatan dengan cara berikut.

 

Tata Cara Menonaktifkan

 

  • Membuat laporan terlebih dulu ke perusahaan ke bagian HRD bahwa pekerja hendak resign
  • Jika pekerja sudah melapor ke pihak perusahaan, maka proses penonaktifannya segera diproses oleh tim HR perusahaan

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Sini untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos

  • Pekerja diminta untuk mengisi formulir penonaktifan BPJS Kesehatan
  • Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung
  • Pekerja akan mendapatkan surat keterangan berhenti.

 

Demikian informasi lengkap mengenai cara nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan dengan mudah dan cepat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah