Berlaku Mulai Hari Ini 10 September 2022, Berikut Daftar Kenaikan Tarif Ojol Terbaru di 3 Zona

- 10 September 2022, 12:31 WIB
Daftar Terbaru Kenaikan Tarif Ojek Online atau Ojol yang Berlaku Hari Ini 10 September 2022.
Daftar Terbaru Kenaikan Tarif Ojek Online atau Ojol yang Berlaku Hari Ini 10 September 2022. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK - Simak daftar kenaikan tarif ojek online atau ojol terbaru yang mulai resmi diberlakukan.

Hari ini Sabtu, 10 September 2022, kenaikan tarif ojol akan mulai resmi diberlakukan di seluruh zona yang beroperasi.

Kenaikan tarif ojol ini berkisar antara 6-10 persen biaya jasa, dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Sini dan Dapatkan BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000 yang Sedang Cair Bulan Ini

Adanya kenaikan tarif ojol terbaru yang mulai berlaku tersebut tentunya dilatarbelakangi beberapa alasan.

Seperti penyesuaian dengan Upah Minimum Regional atau UMR, pajak PPN, harga BBM terbaru dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya.

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Mengenal Sosok Charles III, Raja Inggris yang Baru

Landasan adanya kenaikan tarif ojol tersebut juga diketahui berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kenaikan tarif ojol ini sudah diumumkan tiga hari lalu oleh Kemenhub meski sebelumnya sempat diundur dua kali.

Kemenhub juga telah mengumumkan kenaikan tarif ojol ini akan naik berdasarkan tiga zonasi.

Baca Juga: Nama-nama Penerima PKH Tahap 3 September 2022 Ada di Sini, Cukup Input KTP Bisa Cairkan BLT Rp3 Juta

Simak berikut besaran tarif ojol terbaru berdasarkan zonanya:

1. Zona I: Sumatera, Bali, dan Jawa, (selain Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Baca Juga: Cek BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, Subsidi Gaji Rp600.000 Cair ke Rekening Pekerja

2. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550/km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 hingga Rp 11.200.

Baca Juga: Penerus Big Mouse Terungkap, Rating Big Mouth Episode 13 Turun Drastis, Ini Sebabnya

3. Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km

- Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 hingga Rp 11.000.

Itulah informasi terkait kenaikan tarif ojol terbaru yang mulai diberlakukan hari ini, Sabtu 10 September 2022.***

Editor: Fajar Rahmawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah