"Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum, dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation," ujarnya menjelaskan.
Pemeriksaan uji kebohongan menggunakan Lie Detector ini diberlakukan kepada kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu adalah Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tersangka pertama yang menjalani pemeriksaan uji kebohongan ini adalah Bharada E, dan disusul kemudian oleh Kuat Ma'ruf serta Bripka Ricky Rizal pada Senin, 5 September 2022.
Setelah itu, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi menjalani pemeriksaan menggunakan Lie Detector pada Rabu, 7 September 2022.
Terakhir Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan uji kebohongan selama 6 jam lamanya pada Kamis, 8 September 2022.***