Calon penerima, dalam hal ini pekerja atau buruh harus mendaftarkan diri melalui perusahaan atau pemberi kerja.
Pekerja atau buruh juga tidak bisa secara langsung mendaftar ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan BSU 2022 berdasarkan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Data itulah yang kemudian akan diverifikasi untuk mengetahui apakah calon penerima BSU 2022 sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Syarat Mendapatkan BSU 2022
Pemerintah hanya akan menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi. Apa saja syaratnya?
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Penerima BSU 2022 merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.