Jokowi Instruksikan Pakai Kendaraan Listrik, Aturan Ini Dianggap Pemerintah Daerah Sulit karena..

- 15 September 2022, 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /BPMI Setpres/

Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal (Ps 36) sebesar 0 persen, sementara mobil listrik hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) tarif pajaknya berkisar 5 persen hingga 7 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa adanya perbedaan tarif tersebut akan menarik investasi mobil listrik.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Cek Tanggal dan Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Sini

Salah satu kendala menggunakan mobil listrik menjadi kendaraan dinas adalah belum tersedianya SPKLU di daerah.

Namun untuk instansi yang berada di Jabodetabek dan memiliki wilayah kerja yang tidak terlalu luas, hal tersebut tidak menjadi masalah.

Bahkan memiliki kendaraan listrik menjadi lebih hemat, efisien, dan reliable yang bisa menunjang kinerja dari setiap instansi.

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Rekening Pekerja Jika Punya 3 Tanda Ini, Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Tetapi dengan berlakunya Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik di kalangan pemerintah, ketetapan tersebut mempertegas kebijakan dan dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi.

Contohnya Kementerian Perhubungan yang menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2020. Penggunaan kendaraan listrik ini disebut Kementerian Perhubungan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x