Jokowi Instruksikan Pakai Kendaraan Listrik, Aturan Ini Dianggap Pemerintah Daerah Sulit karena..

- 15 September 2022, 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /BPMI Setpres/

PR DEPOK – Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kendaraan instansi pemerintah pusat atau daerah mulai menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Perintah tersebut diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (InPres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat atau daerah yang ditandatangani pada 13 September 2022.

Nantinya seluruh Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan menggunakan kendaraan listrik.

Baca Juga: Intip Sosok Pengganti Anies Baswedan, Salah Satunya Calon Kuat Orang Kepercayaan Ahok

Di sisi lain, penggunaan kendaraan listrik masih kontroversi karena kendaraan konvensional dengan bahan bakar dianggap sebagian pihak masih lebih baik.

Meskipun begitu, produsen dan pabrikan mobil-mobil yang ada di Indonesia sudah siap untuk menerjunkan produk dengan segala fasilitas.

Hingga saat ini tercatat sekitar 10 varian mobil listrik dari berbagai merk Jepang hingga Eropa yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Tugas TGUPP yang akan Dihapus Usai Anies Baswedan Lengser

Pemerintah secara langsung menunjukkan dukungan terhadap penggunaan mobil listrik di Indonesia dengan rencana merevisi ketentuan atas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x