“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna.
Dengan demikian, RUU PDP sah dan pemerintah resmi memberikan perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi warga negaranya.
Selanjutnya, data pribadi apa saja yang mendapat perlindungan dari pemerintah? Tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut daftar data-data pribadi yang mendapat perlindungan dari pemerintah:
1. Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Nama lengkap,
- Jenis kelamin,
- Kewarganegaraan,
Baca Juga: BSU 2022 Cair Rp600.000 ke Pekerja, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP di Situs Resmi Kemnaker
- Agama dan/atau,