UU PDP Resmi Disahkan, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

- 21 September 2022, 08:44 WIB
UU PDP akhirnya telah resmi disahkan, berikut ini dirangkum data pribadi yang kini dilindungi oleh pemerintah.
UU PDP akhirnya telah resmi disahkan, berikut ini dirangkum data pribadi yang kini dilindungi oleh pemerintah. /PMJ News.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna.

Dengan demikian, RUU PDP sah dan pemerintah resmi memberikan perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi warga negaranya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Hari Ini 21 September 2022: Siap-Siap Virgo Bisa Dapat Beasiswa

Selanjutnya, data pribadi apa saja yang mendapat perlindungan dari pemerintah? Tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut daftar data-data pribadi yang mendapat perlindungan dari pemerintah:

1. Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- Nama lengkap,

- Jenis kelamin,

- Kewarganegaraan,

Baca Juga: BSU 2022 Cair Rp600.000 ke Pekerja, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP di Situs Resmi Kemnaker

- Agama dan/atau,

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah