UU PDP Resmi Disahkan, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

- 21 September 2022, 08:44 WIB
UU PDP akhirnya telah resmi disahkan, berikut ini dirangkum data pribadi yang kini dilindungi oleh pemerintah.
UU PDP akhirnya telah resmi disahkan, berikut ini dirangkum data pribadi yang kini dilindungi oleh pemerintah. /PMJ News.

PR DEPOK – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan bahwa disahkannya RUU PDP ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia.

Selain itu, Johnny G Plate juga menuturkan jika hadirnya UU PDP diharapkan mampu memberikan kemajuan di berbagai bidang, terutama di ranah digital.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Cukup Masukkan Nomor KTP

Pengaturan UU PDP ini nantinya akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.

Dari sisi hukum, UU PDP ini dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

Pengesahan RUU PDP ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Tahun 2022-2023, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Cairkan BLT BBM dan BPNT Sembako

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Lodewijk F Paulus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News Rabu, 21 September 2022.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna.

Dengan demikian, RUU PDP sah dan pemerintah resmi memberikan perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi warga negaranya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Hari Ini 21 September 2022: Siap-Siap Virgo Bisa Dapat Beasiswa

Selanjutnya, data pribadi apa saja yang mendapat perlindungan dari pemerintah? Tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut daftar data-data pribadi yang mendapat perlindungan dari pemerintah:

1. Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- Nama lengkap,

- Jenis kelamin,

- Kewarganegaraan,

Baca Juga: BSU 2022 Cair Rp600.000 ke Pekerja, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP di Situs Resmi Kemnaker

- Agama dan/atau,

- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- Data dan informasi kesehatan,

- Data biometric,

Baca Juga: Kenali Bagaimana HIV AIDS Menular, Ini Tindakan Pencegahan yang Dapat Dilakukan Masyarakat dan Pemerintah

- Data genetika,

- Kehidupan/orientasi seksual,

- Pandangan politik,

- Catatan kejahatan,

- Data keuangan pribadi, dan/atau

- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah