KPK Sedih Tangkap Hakim Agung di MA: Diharapkan Jadi Pilar Keadilan, Ternyata Menjualnya dengan Uang

- 22 September 2022, 20:51 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) mengaku sedih harus menangkap hakim agung di Mahkamah Agung akibat dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) mengaku sedih harus menangkap hakim agung di Mahkamah Agung akibat dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi). /Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujarnya menjelaskan.

Selain itu, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa sebelumnya KPK juga telah memberikan penguatan integritas di lingungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim maupun pejabat strukturalnya.

Baca Juga: Sempat Jadi Rival, 2 Pemain Manchester United Ini Kini Mulai Akrab, Siapa Mereka?

Dia lantas berharap OTT kali ini dapat menjadi ajang berbenah bagi Mahkamah Agung, sehingga kasus korupsi tidak terjadi lagi di kemudian hari di lembaga ini.

"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar. Jangan hanya 'kucing-kucingan', berhenti sejenak ketika ada penangkapan. Namun kembali kambuh setelah agak laman," tutur Nurul Ghufron.

Penangkapkan sejumlah pihak di Mahkamah Agung atas dugaan suap pengurusan perkara tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 21 September 2022 malam hari.

Baca Juga: Pakai Injeksi Vitamin C untuk Kulit Putih Instan? Hati-Hati dengan Produk Ilegal, Simak Bahayanya

Usai dilakukan penangkapan, beberapa pihak tersebut langsung dibawa KPK ke Gedung Merah untuk diminta penjelasan terkait kasus dugaan suap yang menjerat mereka.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diminta keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam proses OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing, yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada pihak-pihak tertangkap.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x