Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), KPK mempunyai waktu 1x24 jamnuntuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.***
Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), KPK mempunyai waktu 1x24 jamnuntuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.***
Editor: Wulandari Noor
Sumber: ANTARA