KPK Sedih Tangkap Hakim Agung di MA: Diharapkan Jadi Pilar Keadilan, Ternyata Menjualnya dengan Uang

- 22 September 2022, 20:51 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) mengaku sedih harus menangkap hakim agung di Mahkamah Agung akibat dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) mengaku sedih harus menangkap hakim agung di Mahkamah Agung akibat dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi). /Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/

Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), KPK mempunyai waktu 1x24 jamnuntuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x