Pasang Open BO di Medsos, PSK di Bawah Umur dan Mucikari Diciduk Polisi

- 24 September 2022, 06:51 WIB
Ilustrasi Open BO
Ilustrasi Open BO /Pexels/

PR DEPOK – Praktek prostitusi online berhasil dibongkar polisi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Selain sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi PSK, polisi juga mengamankan beberapa orang yang bertindak sebagai mucikari.

Praktek prostitusi online ini dilakukan di hotel dengan memanfaatkan kemajuan teknologi melalui salah satu aplikasi di media sosial (medsos).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Sabtu, 24 September 2022: Bakal Tayang The Return of Superman

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari humas.polri.go.id, polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan ini, ada lima orang muncikari turut diamankan.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkapkan setidaknya ada enam anak dibawah umur yang dipekerjakan jadi PSK, dimana korban merupakan anak-anak broken home.

Baca Juga: Berapa Kali BSU 2022 Cair? Ini Bocoran Jadwal Pencairan dari Kemnaker Soal BLT Rp600.000 bagi Pekerja

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada lima tersangka, empatnya dewasa, yaitu pertama Tersangka MH, AM, MRS, dan RD. Satu tersangka pelaku masih di bawah umur,” jelas AKBP Harun, Jumat, 23 September 2022.

Harun menguraikan, ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang, yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa.

Harun menjelaskan, praktek prostitusi online di hotel ini sudah berlangsung selama dua bulan. Mucikari memasang open BO para korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp800 ribu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Sabtu, 24 September 2022: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Kemudian Harun mengatakan bahwa mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah