5 Pelaku Dibekuk Polda Riau Akibat Oplos Gas LPG dan BBM Subsidi, Raih Untung hingga Rp500 Juta

- 27 September 2022, 07:41 WIB
Polda Riau bekuk pelaku pengoplosan gas LPG dan BBM subsidi di sebuah rukok hingga raih untung mencapai Rp500 juta.
Polda Riau bekuk pelaku pengoplosan gas LPG dan BBM subsidi di sebuah rukok hingga raih untung mencapai Rp500 juta. /PRFMNews/Budi Satria.

"Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 46 untuk Dapat Uang Insentif Rp600.000

Sunarto menambahkan, proses penyidikan sedang berjalan, kemudian tersangka beserta barang bukti juga telah diamankan di Polda Riau.

Adapun barang bukti disita adalah 14 tabung kosong ukuran 12 kg warna pink dan biru, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas warna pink dan biru, 36 buah tabung 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink.

 

Selanjutnya, 80 buah tabung berisi gas ukuran berat 3 kg subsidi, 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera.

Baca Juga: Begini Cek Penerima BLT BBM 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Lengkap dengan Mekanisme Pencairan di Kantor Pos

Kemudian, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, 2 unit air compressor merk Shark, 1 hair dryer, 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin, dan 168 buah rubber shield.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, dan Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x