Gelar Operasi Zebra 2022, Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran

- 29 September 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran pada Operasi Zebra 2022 mendatang.
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran pada Operasi Zebra 2022 mendatang. / Antara/Hafidz Mubarak A.

PR DEPOK – Polda Metro Jaya diketahui akan menggelar Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari, dan akan dimulai pada 3-16 Oktober 2022.

Operasi Zebra ini akan dilangsungkan serentak di seluruh wilayah Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Pada Operasi Zebra kali ini, polisi akan fokus pada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Baca Juga: Kaget Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Hetty Koes Endang Justru Harapkan Hal Ini

“Mulai tanggal 3-16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam Operasi Zebra 2022 ini.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 29 September 2022, berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 29 September 2022: Naik Lagi, Kasus Corona Baru Hari Ini Sebesar 2.003

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.

Baca Juga: Sampaikan Permohonan Maaf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Akui Kesalahan Dugaan Pembunuhan Brigadir J

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.

Baca Juga: Tur Singkat Neck Deep di Indonesia Akan Sambangi 3 Kota Pada November 2022

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.

12. Melanggar bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya khusus plat hitam.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Baca Juga: Kemenag Ungkap Setiap Tahunnya Ada 400.000 Pasangan dari 2 Juta Pernikahan Bercerai

Sementara itu Operasi Zebra tahun ini tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujarnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah