Diduga Tak Profesional Usut Kasus Brigadir J, Budi Pitono Kena Sanksi Demosi 1 Tahun dan Diwajibkan Minta Maaf

- 29 September 2022, 15:51 WIB
Diduga tidak profesional dalam mengusut kasus Brigadir J, Murbani Budi Pitono kena sanksi demosi 1 tahun dan diwajibkan minta maaf.
Diduga tidak profesional dalam mengusut kasus Brigadir J, Murbani Budi Pitono kena sanksi demosi 1 tahun dan diwajibkan minta maaf. /PMJ News.

PR DEPOK - Kombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau (KKEP), yang diselenggerakan pada Rabu, 28 September 2022.

Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi demosi satu tahun dan juga dikenakan sanksi lain, yaitu perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan wajib meminta maaf.

"Sanksi administratif yaitu mutasi demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yamma," jelas Karo Pemnas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi atas Kasus Dugaan KDRT, Begini Penjelasan Polres Jakarta Selatan

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Murbani Budi Pitono terjerat dalam kasus Ferdy Sambo dan diduga tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah menjalani serangkaian kode etik, per hari kemarin, Murbani Budi Pitono sudah dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film Point Break, Aksi Atlet Olahraga Ektreme Bongkar Kasus Perampokan Besar-besaran

Setelah menerima keputusan tersebut, Murbani Budi Pitono mengatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x