Hal ini pun turut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahamd Ramadhan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujarnya.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair, Simak Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Diketahui KBP MBP atau Kombes Pol Murbani Budi Pitono sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***