Daftar Operasi dengan Biaya Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Sepenuhnya, Bedah dan Non Bedah

- 30 September 2022, 08:33 WIB
Daftar operasi yang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Daftar operasi yang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. /Twitter

PR DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyediakan beragam layanan medis yang bisa dimanfaatkan masyarakat di seluruh Indonesia.

BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non bedah dalam layanan medisnya.

Untuk itu simaklah daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 untuk Gabung Gelombang 46

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @ bpjskesehatan_ri, perlu diketahui, di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit, semua tindakan medis spesialistik, baik bedah (operasi) maupun non bedah dijamin oleh Program JKN selama tindakan tersebut sesuai dengan indikasi medis, kecuali pelayanan yang tidak dijamin sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018.

Jadi, operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bukan hanya berdasarkan jenis operasi tertentu saja, namun lebih luas lagi, dan ingat selama operasi tersebut berdasarkan indikasi medis.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga: Cek BSU 2022 Sudah Masuk Rekening atau Belum, Login di Sini dan Cairkan Subsidi Gaji Rp600.000

Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun demikian, Khusus untuk daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan ini bermacam-macam.

Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV dan TV One Jumat, 30 September 2022, Tayang Film G30S PKI Hari Ini

Dalam pedoman tersebut dituliskan daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2022.

Berikut ini adalah daftar operasi yang mendapat jaminan BPJS Kesehatan:

1. Operasi amandel

2. Operasi bedah empedu

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2022 Online Lewat Link Ini, Ada Bansos Rp200.000 yang Cair Oktober

3. Operasi bedah mulut

4. Operasi bedah vaskuler

5. Operasi caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Ini Jumat, 30 September 2022: Tayang Hotel Transylvania 2

8. Operasi kanker

9. Operasi katarak

10. Operasi kelenjar getah bening

11. Operasi kista

12. Operasi mata

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Tanggalnya

13. Operasi miom

14. Operasi odontektomi

15. Operasi pencabutan pen

16. Operasi pengganti sendi lutut

Baca Juga: 10 Quotes Bijak untuk Ucapan Peringatan G30S PKI, Sarat Makna Cocok Dijadikan Status FB, IG dan WA

17. Operasi timektomi

18. Operasi tumor

19. Operasi usus buntu

Demikian daftar operasi yang mendapat jaminan BPJS Kesehatan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah