Mengenal Sejarah dan Alasan Penetapan Hari Batik Nasional yang Jatuh Pada Tanggal 2 Oktober

- 1 Oktober 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi - Mengenal sejarah dan alasan penetapan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober.
Ilustrasi - Mengenal sejarah dan alasan penetapan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. /Pixabay/Mahmur Marganti.

PR DEPOK - Seperti yang sudah diketahui, tanggal 2 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.

Dalam perayaan Hari Batik Nasional ini, seluruh lapisan masyarakat dari pejabat pemerintah hingga pelajar dihimbau untuk mengenakan batik sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya.

Namun demikian, tak sedikit yang masih bertanya alasan dibalik penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT BBM 2022 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Bansos Rp600.000

Untuk itu, mari simak sejarah singkat serta alasan penetapan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober, yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber.

Sejarah dan Alasan ditetapkannya Hari Batik Nasional pada 2 Oktober

Batik diperkenalkan ke dunia internasional pertama kali oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi PBB.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Belum Dibuka, Kapan Estimasinya? Cek di Sini

Kemudian batik Indonesia didaftarkan untuk mendapat status intangible cultural heritage alisas ICH melalui kantor UNESCO di Jakarta.

Pengajuan tersebut dilakukan oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia, pada 4 September 2008.

Pengajuan itu pun membuahkan hasil bagi pemerintahan selanjutnya yaitu masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. 

Baca Juga: KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di TV dan Radio, Karier Rizky Billar Tamat?

Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi.

Lalu batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

Berdasarkan hasil pada sidang tersebut, batik akhirnya resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.

Baca Juga: BSU 2022 Siap Cair Rp600.000 ke Pekerja, Login bsu.kemnaker.go.id Pakai KTP untuk Cek Daftar Penerima Bansos

Sebelumnya, UNESCO juga telah mengakui keris dan wayang Indonesia sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Jadi penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional ini berdasarkan dikukuhkannya batik pada sidang keempat tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi.

Kemudian Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No. 33 Tahun 2009 yang menetapan Hari Batik Nasional.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM 2022 Agar Pelaku UMKM Dapat Cairkan BLT Rp600.000

Penetapan ini juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Nah itulah sejarah singkat dan alasan ditetapkannya Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober.***

Editor: Fajar Rahmawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x