Anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menilai kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.
Baca Juga: Profil Mamat Alkatiri, Komika yang Dipolisikan Brigitta Lasut atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ternyata Dokter
Situasi ini menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar saat terjadi kerusuhan, apalagi setelah polisi menembakkan gas air mata.
Yang mana, akibat dari kesalahan itu membuat penonton berdesakan hingga terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya ratusan korban jiwa.
"Itu kesalahan dari panpel," tegas Ahmad.
Baca Juga: Kompolnas Ungkap Tidak Ada Perintah Menggunakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan
Komite Disiplin PSSI memutuskan menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.
Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
Baca Juga: Yuk Rayakan! Link Twibbon dan Kumpulan Ucapan Untuk Peringati Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2022
Dalam keterangan yang sama, PSSI juga menegaskan bahwa penyelidikan mereka lakukan hanya sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game".
Untuk di luar hal tersebut, PSSI menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki tragedi Kanjuruhan.***