Apa Tujuan Pendataan Tenaga Non ASN 2022? Simak Penjelasannya dan Jabatan yang Tidak Masuk Daftar

- 7 Oktober 2022, 08:49 WIB
Berikut dijelaskan mengenai tujuan pendataan tenaga non ASN 2022 lengkap dengan jabatan yang tidak masuk daftar.
Berikut dijelaskan mengenai tujuan pendataan tenaga non ASN 2022 lengkap dengan jabatan yang tidak masuk daftar. /Dok. BKO.

1. Melakukan pemetaan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2. Mengetahui jumlah pegawai di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

3. Mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Hari Ini, Akses Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

Hal tersebut dilakukan lantaran Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK saja.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa pendataan tenaga non ASN 2022 sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas serta transparansi, sehingga tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.

"Ini menyangkut nasib mereka ke depan, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Baca Juga: Media Asing Washington Post Ungkap Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Soroti Penembakkan Gas Air Mata

Selain itu, Saan juga menekankan agar pendataan tenaga non ASN 2022 lebih akuntabel dan transparan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan di kemudian hari.

"Jangan sampai ada kejadian orangnya tidak bekerja namun tiba-tiba nongol dalam pendataan. Jadi, pendataan itu benar-benar transparan dan bisa diakses seluruh non ASN," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah