Ia ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan ajudan pribadi Ferdy Sambo yang terjadi Juli 2022 lalu.
Brigjen Hendra Kurniawan jadi tersangka obstruction of justice bersama enam tersangka lainnya, yakni Ferdy Samboe, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***