PR DEPOK - Proses hukum terkait kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang berlangsung pencariannya selama dua tahun, telah memasuki tahap baru.
Dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut satu tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jakarta Utara.
JPU menyatakan bahwa kedua pelaku dianggap tidak sengaja menyiram wajah Novel Baswedan dengan air keras dan telah meminta maaf.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Video Hantu Nge-Gym di Taman Jhansi, India
Atas putusan itu, banyak masyarakat yang mengecam karena dianggap tak masuk akal. Bahkan, Novel Baswedan sendiri merasa tak terwakili oleh jaksa dan mempertanyakan tugas mereka yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara.
Novel Baswedan menilai bahwa tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyerangan terhadap penegak hukum, menunjukkan bahwa hukum jauh dari keadilan.
Berbeda dengan apa pendapat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, salah satu terdakwa penyiram Novel Baswedan melaui kuasa hukumnya pada Senin, 15 Juni 2020 membacakan pembelaan (Pledoi).
Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, persidangan kali ini digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Baca Juga: Jawab Tudingan Gunakan Narkoba, Bintang Emon Tunjukkan Hasil Tes Urine
Rahmat Kadir melaui kuasa hukum sekaligus pengacaranya dalam persidangan berharap dirinya dapat divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa (Rahmad Kadir) dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa,” kata kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir.
Sementara itu, kuasa hukum Rahmat Kadir meyakini bahwa kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa yang melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Jadi dia menilai tuntutan 1 tahun itu terlalu berat.
"Menyatakan terdakwa (Rahmad Kadir) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP,” katanya.
Baca Juga: 2 Anak Kecil jadi Korban Pencabulan di Rumah Ibadah di Depok, Pelaku Ditangkap Polisi
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya (Rahmat Kadir) memang mengakui telah melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.
Akan tetapi, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci secara pribadi kepada Novel Baswedan.
Lebih lanjut, kuasa hukum terdakwa di persidangan mengatakan bahwa penganiayaan berat atau penganiayaan biasa itu sebenarnya tidak pernah terbukti.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Depok Hari Ini, Selasa 16 Juni 2020
“Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu oleh sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," katanya.
Kerusakan penglihatan Novel Baswedan, menurut kuasa hukum Rahmad Kadir, diakibatkan karena kesalahan dalam penanganan medis, bukan disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras tersebut.***