Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 11-16 Oktober 2022
Lalu mendatangi langsung Stadion Kanjuruhan untuk melihat kondisi tempat terjadinya kericuhan, khususnya beberapa pintu yang paling banyak menelan korban.
Berbagai rekaman CCTV, selongsong gas air mata yang ditemukan di lapangan juga sudah diterima oleh TGIPF untuk dijadikan sebagai barang bukti dan kemudian diolah oleh tim.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
Kepolisian pun menetapkan enam orang tersangka yang tiga di antaranya, termasuk anggota kepolisian.
Para tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Terkait insiden ini, Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota sudah meminta maaf.
Mereka bahkan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Baca Juga: Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Penyidik Soal Dugaan Kasus KDRT, Polisi Layangkan Ultimatum Ini