PR DEPOK - Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 131 korban jiwa hingga kini masih terus diusut pihak kepolisian.
Belum lama ini, Tim Bantuan Hukum "Aremania Menggugat" menyatakan siap mengawal proses hukum yang ditangani aparat kepolisian dalam terkait Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menuturkan, penetapan status tersangka terhadap enam orang dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan langkah awal yang baik.
Baca Juga: PIP Kemdikbud Cair ke Peserta Didik Ini, Cus Cek Nama Penerima Online di Link Berikut
Meskipun hal tersebut, lanjut dia, tidak lantas menjadikan permasalahan di Tragedi Kanjuruhan selesai.
"Namun, hal itu tidak menjadikan permasalahan selesai. Tetapi, merupakan titik awal untuk melakukan pengusutan secara tuntas dari pihak kepolisian demi kepastian hukum yang berkeadilan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dijelaskan Djoko, pihaknya bersama korban yang diwakili oleh tim advokasi Aremania Menggugat berharap agar proses hukum bisa terus berjalan.
Sehingga pihak-pihak terkait, baik secara kelembagaan ataupun tidak, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pihaknya, kata dia, juga bakal melakukan koordinasi dan sinergi dengan semua pihak yang memiliki tujuan sama, yakni memperjuangkan dan mengawal proses hukum atas tragedi yang tewaskan lebih dari seratus korban.