Aremania Menggugat Apresiasi Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, tapi Tetap Kawal Proses Hukum

- 10 Oktober 2022, 18:10 WIB
Aremania Menggugat nyatakan siap kawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan meski kini beberapa orang sudah ditetapkan tersangka.
Aremania Menggugat nyatakan siap kawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan meski kini beberapa orang sudah ditetapkan tersangka. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

"Kami juga mengharapkan tidak ada pihak melakukan hal-hal yang bersifat intimidasi, diskriminasi dan kriminalisasi kepada para saksi atau korban," jelas dia.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 secara Online via HP di Aplikasi Cek Bansos

Selain bakal terus kawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan, Djoko juga memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya yang turut berusaha mengungkap fakta di balik tragedi pada 1 Oktober 2022 tersebut.

Sebagai informasi, keenam orang tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Sebagaimana diketahui, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1.

Baca Juga: Lusinan Rudal Hantam Kota-kota di Ukraina, Terjadi Sehari Setelah Ledakan di Jembatan Kerch Krimea

Kekalahan yang dialami Arema FC lantas membuat sejumlah suporter tuan rumah turun dari tribun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut kian membesar, yang mana sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Berusaha mengendalikan kericuhan yang terjadi, petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Baca Juga: Pekerja dengan Syarat Ini Dipastikan akan Menerima BSU Tahap 5 Rp600.000, Cek Penerima Secara Online

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah