PR DEPOK – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan ada beberapa gas air mata kadaluwarsa atau expired yang ditembakkan di Stadion Kanjuruhan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika pihak kepolisian menemukan gas air mata yang telah kadaluwarsa, pada tragedi Kanjuruhan, Malang.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebutkan penggunaan gas air mata yang telah kadaluwarsa oleh polisi merupakan sebuah pelanggaran.
Baca Juga: Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Kadaluarsa, Polisi Tegaskan Efeknya Tidak Mematikan
Hal tersebut disampaikan oleh Rhenald Kasali selaku anggota dari TGIPF.
“Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran,” ujar anggota TGIPF sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Menurutnya, kepolisian sekarang ini bukan military police atau bukan polisi berbasis militer, melainkan civilian police.
Baca Juga: Cara Cek Online Penerima PKH Tahap 4, BPNT Oktober 2022, dan BLT BBM 2022 Lewat HP di Link Resmi Ini
Oleh karena itu, penggunaan senjata ini seharusnya untuk melumpuhkan bukan mematikan.