"Salat Jumat dua gelombang itu ya. MUI ini sudah berpegang pada fatwa MUI, itu sudah ada Nomor 10 Tahun 2000. Bunyinya salat Jumat dua gelombang itu dianggap tidak sah, dari kemarin-kemarin sudah disampaikan ke masyarakat juga oleh kita karena tidak ada alasan syar'i-nya," kata Rafani.
Baca Juga: Dianggap Simbol Rasisme, Universitas Oxford Ingin Turunkan Patung Rhodes
Lebih lanjut Rafani mengatakan, lebih baik salat Jumat ditunaikan hingga barisan jemaah sampai ke halaman masjid atau pun jalan.
Rafani mengaku, pihaknya telah berkoordinasi ke DMI terkait pelaksanaan Salat Jumat agar tidak dilaksanakan dua gelombang.
Jika ada masjid yang mengikuti aturan DMI maka bukan lagi menjadi kewenangan MUI.
Baca Juga: Cahaya Hijau Aneh Muncul di Atmosfer Mars untuk Pertama Kalinya
Sebab, MUI hanya memberi imbauan atau semacam bimbingan.
"Itu (kalau ada yang melaksanakan) bukan lagi urusan kita, MUI itu kan tugasnya memberikan bimbingan dalam kaitan dengan pelaksanaan ibadah dan itu ada dasar hukumnya. Kalau dua gelombang itu dari mana dasar hukum syar'i-nya," tutur Rafani.***