6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Hari Ini

- 19 Oktober 2022, 10:43 WIB
Tersangka obstruction of justice pembunuhan kasus Brigadir J
Tersangka obstruction of justice pembunuhan kasus Brigadir J /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA/

Sidang pertama dipimpin oleh Ahmad Suhel selaku selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Untuk sidang kedua dipimpin oleh Afrizal Hadi sebagai Ketua Majelis, Ari Muladi dan M.Ramdes sebagai hakim anggota.

Diketahui sidang ini dilaksanakan di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji yang berkapasitas 50 orang.

Para terdakwa yang terlibat kasus penghalangan keadilan (obstruction of Justice) melakukan aksinya dengan cara memindahkan, merusak, dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Pidana 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka diancam dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara tersebut sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Ferdy Sambo sudah menjalani sidang didakwa pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah