Tak hanya itu, terkait dalil penasihat hukum yang mengatakan kerusakan mata Novel Baswedan karena kesalahan penanganan pascapenyiraman, bukan akibat siraman yang dilakukan terdakwa, JPU juga membantahnya.
"Dalil kerusakan mata korban bukan karena perbuatan terdakwa tapi kesalahan penanganan yang tidak dapat diterima karena korban mengalami kerusakan kornea mata kanan dan kiri yang membuat potensi kebutaan dengan visum et repertum sehingga telah menyebabkan penyakit," ujar Jaksa Satria.
Pengacara Rahmat menyampaikan bahwa Novel Baswedan tidak mengikuti petunjuk yang diberikan dokter untuk membersihan mikrotik ke bola mata di RS Mitra Keluarga Kelapa gading.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan 13 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Tenggelam di Makassar
Novel Baswedan malah langsung dibawa ke JEC dan selanjutnya ke Singapura yang menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami komplikasi dan penglihatan menurun.
Selanjutnya, pengacara Rahmat dan Ronny akan membacakan duplik secara tertulis pada Senin, 29 Juni 2020.***