Wanita Pembawa Pistol yang Coba Terobos Istana Negara Diperiksa Polisi

- 27 Oktober 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi - Polisi ungkap hasil pemeriksaan wanita pembawa pistol yang coba masuk Istana Negara.
Ilustrasi - Polisi ungkap hasil pemeriksaan wanita pembawa pistol yang coba masuk Istana Negara. /Unsplash

PR DEPOK – Polda Metro Jaya memeriksa wanita yang membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara dengan mendorong Paspampres.

Polda Metro Jaya mengatakan maksud dari wanita berinisial SE (24) menerobos Istana Negara yaitu untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

"Dia datang ke Istana, sebenarnya hasil pemeriksaan kita tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," ungkap Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes pada hari Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Klasemen Liga Champions 2022/2023 seusai Matchday ke-5: Barcelona Gugur, Bayern Munchen Juara Grup

Berdasarkan hasil pemeriksaan wanita tersebut ingin bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan beberapa hal mengenai dasar negara.

"(Dia) ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," ucap Hengki.

Seperti yang diketahui wanita tersebut menerobos Istana dengan membawa senjata api, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Cocok untuk Status Whatsapp

Menurut Banops Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar wanita tersebut sempat bermimpi masuk surga.

Aswin menjelaskan dia mendapat pesan di mimpinya dan ingin menegakkan ajaran yang benar.

"Saat ini semua keterangan yang bersangkutan itu seperti mendapat mimpi atau wangsit. Jadi yang bersangkutan mimpi masuk surga dan neraka sampai ada kesimpulan dia harus menegakkan ajaran yang benar," ucap Aswin.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Masih Cair Akhir Oktober 2022, KPM Bisa Dapat 7 BLT Berikut Ini

Saat ini polisi masih melanjutkan pemeriksaan terkait motif lain dari pelaku. Polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

"Kita dalami motif. Kita sarankan bertemu psikolog untuk mendalami kejiwaan terhadap yang bersangkutan," tegas Aswin.

Wanita tersebut saat ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah