Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV, Hendra Kurniawan dan Acay Saling Bantah di Persidangan

- 27 Oktober 2022, 20:10 WIB
Dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan atas kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa dan saksi Acay saling bantah soal perintah Ferdy Sambo.
Dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan atas kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa dan saksi Acay saling bantah soal perintah Ferdy Sambo. /PMJ News/Fajar

Baca Juga: 10 Quotes Hari Sumpah Pemuda 2022 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok Jadi Caption Media Sosial

“Atau kalau ‘belum mumpung siang kamu screening?’,” tanya jaksa

“Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu,” jawab Acay.

Sebagai informasi, Acay dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Daftar Penerima PKH Tahap 4 November 2022 Ada di Sini, Cek Online Lewat HP di Link Resmi Berikut

Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, 5 terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah