Siapa Johanis Tanak? Ini Profil dan Rekam Jejak Wakil Ketua KPK yang Baru

- 28 Oktober 2022, 19:15 WIB
Presiden Jokowi saat melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK Sisa Masa Jabatan 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Presiden Jokowi saat melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK Sisa Masa Jabatan 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 28 Oktober 2022. /Setkab/Jay/

Baca Juga: Keberatan Soal Folder Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Mengada-ada, Kuasa Hukum: Asumsi Menyesatkan

Dalam pemilihan calon KPK tahun 2019, Johanis Tanak satu-satunya jaksa yang terpilih dan lolos ke tahap akhir dari 4 calon lainnya.

Akan tetapi, Johanis Tanak tidak memenuhi syarat menjadi ketua KPK. Meski gagal, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi pada 2020.

Adapun pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103/P Tahun 2022.

“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga. Saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” janji jabatan yang diucapkan Johanis,” kata Johanis Tanak seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenpan RB.

Baca Juga: Cek Online bsu.kemnaker.go.id, Cairkan Rp600.000 Simak Cara Cek Status Penerima

Tampak hadir dalam acara tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap 2 orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Komisi III DPR selanjutnya menggelar pemungutan suara. Hasilnya, Johanis Tanak memperoleh 38 suara, I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah