Keberatan Soal Folder Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Mengada-ada, Kuasa Hukum: Asumsi Menyesatkan

- 28 Oktober 2022, 17:30 WIB
Kuasa hukum Arif Rachman Hakim menyebut adalah asumsi menyesatkan bahwa kliennya tahu folder pelecehan Putri Candrawathi mengada-ada.
Kuasa hukum Arif Rachman Hakim menyebut adalah asumsi menyesatkan bahwa kliennya tahu folder pelecehan Putri Candrawathi mengada-ada. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK – Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Jumat 28 Oktober 2022.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman.

Kuasa hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibin menyinggung soal adanya sebuah folder untuk menyimpan berkas soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Ia mengatakan bahwa dalam BAP (berita acara pemeriksaan), kliennya hanya diperintahkan untuk membuat folder khusus terkait pelecehan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU Tahap 7 Senilai Rp600.000 di Kantor Pos Terdekat

“Karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” ucap, Junaedi Saibih, pada Jumat, 28  Oktober 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Arif Rachman juga mengakui bahwa dirinya hanya diminta untuk membuat folder tersebut tanpa mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

“Tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan,” katanya.

Terkait hal ini, Junaedi menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa hanya berisi asumsi yang menunjukkan seolah-olah Arif Rachman bertindak karena sudah mengetahui peristiwa pelecehan itu hanya mengada-ada.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x