Hakim Diminta Tolak Eksepsi Arif Rachman, Jaksa Sebut Surat Dakwaan Telah Memenuhi Unsur Formil dan Materiil

- 1 November 2022, 16:20 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Foto: PMJ News/ Fjr) /

PR DEPOK – AKBP Arif Rachman mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri yang merupakan bawahannya dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam terlibat kasus obstruction of justice yaitu pengrusakan barang bukti berupa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perintah dari Ferdy Sambo Arif diminta untuk mengumpulkan berkas rekaman CCTV pada kejadian kasus penembakkan Brigadir J.

lantas Arif pun meminta penyidik Polres Jaksel untuk mengumpulkan dalam satu folder file ‘pelecehan Putri Candrawathi’ dan padahal Arif mengaku tak pernah mengetahui kebenaran kasus pelecehan tersebut, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Rabu, 2 November 2022: Leo akan Dapat Pekerjaan Baru!

Pada persidangan sebelumnya Arif Rachman dituntun terlibat dalam skenario pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih.

Junaedi menegaskan dakwaan jaksa penuntut tersebut tidak berlandaskan dan membacakan seluruh isi nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif dalam persidangan, dilansir dari laman pikiran-rakyat.com oleh PikiranRakyat-Depok.com.

“Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” ucap kuasa hukum

Baca Juga: Drakor Cheer Up Episode 9 dan 10 Tidak Tayang Hari Ini Kenapa? Berikut Penjelasan hingga Link Nonton.

“Surat dakwaan ditulis tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ucapnya lagi.

Dijelaskan Junaedi soal uraian dalam surat dakwaan.

"Uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa 'peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada'," ujar Junaedi.

Arif mengaku kepada kuasa hukumnya bahwa perbuatannya adalah perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan yang bersumber atas perintah dari terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: 1 November Bertepatan dengan Hari Berdirinya Klub Sepak Bola Juventus, Berikut Sejarahnya

Sehingga kuasa hukum dari Arif mengatakan bahwa dia mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut yang seolah-olah dibuat seperti Arif terlibat dalam skenario Ferdy sambo.

Tetapi hasil dari sidang lanjutan pada tanggal 1 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Arif tidak memenuhi persyaratan keberatan.

Jaksa meminta kepada hakim untuk menerima surat dakwaan penuntut umum karena sudah memenuhi unsur formil dan materil.

Baca Juga: Bansos November 2022 Cair di Tanggal Ini, Cek Penerima PKH dan BPNT lewat Link Khusus Berikut

“Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,” ucap jaksa dikutip dari PMJ News.

Jaksa pun menegaskan bahwa dakwaan kepada Arif ialah ia mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan rekaman CCTV yang didapat dari rumah dinas di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Cara Memilih dan Daftar STB Bersertifikat untuk Mendapat Siaran TV Digital, Jangan Salah Pilih

Seperti diketahui bahwa pelaku lain yang terlibat dalam obstruction of justice ini antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah