Dapatkan STB Gratis di Jabodetabek dari Kominfo, Langsung Cek Penerima pada Laman cekbansos.kemensos.go.id

- 2 November 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi pengguna Set Top Box atau STB gratis.
Ilustrasi pengguna Set Top Box atau STB gratis. /Pexels

PR DEPOK- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kepada masyarakat Jabodetabek bahwa mulai hari ini, 2 November 2022 pastikan sudah memasang Set To Box (STB).

Bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, jangan khawatir karena Pemerintah melalui Kominfo akan menyiapkan subsidi STB gratis.

Untuk penyaluran STB gratis akan dimulai dilakukan pada daerah Jabodetabek; Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang dengan jumlah 32 kabupaten dan kota juga 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terrestrial.

Baca Juga: Beralih ke TV Digital, Simak Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo

Penyaluran STB gratis dibagikan untuk masyarakat miskin yang sudah terdata di Kementerian Sosial dan mereka tinggal langsung cek penerima secara online.

Setelah nanti telah disalurkan STB gratis 100 persen pada daerah tersebut, makan siaran analog lainnya akan diberhentikan.

Untuk melihat apakah Anda berhak mendapatkan STB gratis dari Pemerintah atau tidak Anda bisa cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Memilih dan Daftar STB Bersertifikat untuk Mendapat Siaran TV Digital, Jangan Salah Pilih

Sebagai informasi, STB ialah perangkat untuk menangkap siaran digital pada televise analog sehingga tidak udah membeli televisi baru.

Selain itu, STB juga bisa mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog.

Agar Anda bisa mendapatkan STB gratis dipastikan memiliki e-KTP, terdaftar pada DTKS dan lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Baca Juga: Catat! Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan Besok, Segera Daftar dan Cek untuk Dapat STB Gratis

Berikut ini simak cara cek penerima STB gratis pada laman Kemensos.

1. Akses melalui browsing HP ke cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data Anda untuk bisa mendapatkan STB gratis berupa Alamat sesuai KTP mencakup Provindi, Kota/Kabupaten, dan Kecamatan/desa

3. Lanjut nama penerima STB gratis sesuai KTP

4. Isi kolom tersebut secara benar

Baca Juga: Sebentar Lagi Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan, Segera Daftar untuk Dapat STB Gratis dari Kominfo

5. Setelah data lengkap selesai diinput, berikutnya ketik ulang kode OTP sesuai yang tertera di situs resmi dengan benar

6. kemudian klik ‘Cari Data’ untuk cek penerima STB gratis di form website resmi Kemensos (Cek Bansos).

7. Tunggu sehingga muncul nama dan status penerima STB gratis

Baca Juga: Segera Cek E-mail Kamu, Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Cair loh!

STB ini memang penting digunakan untuk siaran digital karena bisa menangkap sinyal dan mendapatkan penyiaran yang berkualitas.

Lalu, jika Anda menggunakan siara digital, satu pita frekuensi bisa digunakan antara 6-12 kanal. Lalu ketika Anda menggunakan siaran digital Indonesia akan mendapatkan dividen digital 112MHz pada spectrum itu.

Maka, jangan lupa untuk cek penerima agar bisa dapatkan STB gratis dan berpindah menggunakan siaran digital.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah